Lahan Sikam memiliki 2 (Dua) jenis kategori pembiayaan yang dapat anda pilih dan sesuaikan dengan kebutuhan usaha anda, yang tentunya wajib melalui tahapan proses verifikasi dari sistem dan team Lahan Sikam
Pembiayaan Mikro dapat dipergunakan untuk kebutuhan permodalan bagi Pelaku Usaha Mikro, Pelaku Usaha Kecil atau Pelaku Usaha Menengah untuk dapat mengembangkan usahanya, Contohnya untuk Penambahan Modal Kerja, Pengadaan Barang, Perluasan Usaha, dsb.
Pembiayaan Petani diperuntukkan bagi para Pelaku Usaha Pertanian, Peternakan, Perikanan, dan Perkebunan yang ada di daerah yang membutuhkan pendanaan untuk tahap produksi/masa tanam hingga masa panen serta untuk kebutuhan pendanaan perawatan hewan ternak dan lainnya.
Pastikan Platform atau Penyelenggara Pendanaan tempat anda mengajukan pembiayaan telah Terdaftar/Berizin di OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Kenali perbedaan Pinjaman Online Legal dan Ilegal.
Gunakan dana yang diperoleh dari pengajuan pembiayaan untuk kegiatan yang produktif, dan tidak menggunakan dana pembiayaan tersebut untuk menutupi pinjaman lainnya
Mengembalikan dana yang diperoleh dari pembiayaan tepat waktu, dengan menghindari keterlambatan membayar, agar dapat menjaga kualitas dan portfolio pembiayaan anda.
Platform atau Penyelenggara Pendanaan Online Terdaftar/Berizin hanya diperbolehkan akses CAMILAN (Camera, Microphone, Location)
Cek Platform atau Penyelenggara Pendanaan Online dapat dilakukan di website OJK (www.ojk.go.id) atau AFPI (www.afpi.or.id)
Pastikan Platform atau Penyelenggara Pendanaan Online memiliki Alamat/Kantor yang jelas